nura18
1. Lembaga Legislatif Lembaga legislatif merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang untuk membuat undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, ada beberapa lembaga yang melaksanakan tugas ini, yaitu MPR, DPR, dan DPD. a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Keanggotaannya dipilih melalui pemilihan umum. Berdasarkan UUD 1945, tugas MPR, yaitu:
mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar,melantik presiden dan/atau wakil presiden, danmemberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.Gedung MPR menjadi tempat wakil rakyat melaksanakan persidangan
Sebelum dilakukannya amandemen atau perubahan pada UUD 1945, Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi negara yang bertugas untuk memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden. Setelah amandemen UUD 1945, MPR bukan lagi lembaga tertinggi, tapi sejajar dengan lembaga negara lainnya seperti DPR dan presiden. Sidang MPR dilakukan paling sedikit satu kali dalam 5 tahun dan jika adamasalah-masalah mendesak, maka MPR berhak mengadakan sidang istimewa.
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Anggotan DPR yaitu terdiri atas perwakilan dari berbagai daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang DPR, di antaranya:
membentuk undang-undang,membahas rancangan undang-undang oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama, danmemberi persetujuan kepada presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Anggota DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan pemilihan umum. Masa jabatannya selama 5 tahun. Di dalam menjalankan tugasnya, DPR mempunyai beberapa hak, di antaranya hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, dan hak imunitas. Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dapat mengajukan permintaan pengusulan pemberhentian presiden/wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi apabila DPR berpendapat bahwa presiden/wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/ wakil presiden. DPR mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut. 1. Fungsi legislasi DPR membentuk undang-undang yang dibahas bersama presiden untuk memperoleh persetujuan bersama. 2. Fungsi anggaran Bersama presiden menyusun dan menetapkanAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memerhatikan pertimbangan dari DPD. 3. Fungsi pengawasan DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya. Selain itu, dalam hubungannya dengan memberikan persetujuan
Lembaga legislatif merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang untuk membuat undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, ada beberapa lembaga yang melaksanakan tugas ini, yaitu MPR, DPR, dan DPD.
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), terdiri atas anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Keanggotaannya dipilih melalui pemilihan umum.
Berdasarkan UUD 1945, tugas MPR, yaitu:
mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar,melantik presiden dan/atau wakil presiden, danmemberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.Gedung MPR menjadi tempat wakil rakyat melaksanakan persidangan
Sebelum dilakukannya amandemen atau perubahan pada UUD 1945, Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi negara yang bertugas untuk memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden.
Setelah amandemen UUD 1945, MPR bukan lagi lembaga tertinggi, tapi sejajar dengan lembaga negara lainnya seperti DPR dan presiden. Sidang MPR dilakukan paling sedikit satu kali dalam 5 tahun dan jika adamasalah-masalah mendesak, maka MPR berhak mengadakan sidang istimewa.
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Anggotan DPR yaitu terdiri atas perwakilan dari berbagai daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
Tugas dan wewenang DPR, di antaranya:
membentuk undang-undang,membahas rancangan undang-undang oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama, danmemberi persetujuan kepada presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Anggota DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan pemilihan umum. Masa jabatannya selama 5 tahun. Di dalam menjalankan tugasnya, DPR mempunyai beberapa hak, di antaranya hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, dan hak imunitas. Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dapat mengajukan permintaan pengusulan pemberhentian presiden/wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi apabila DPR berpendapat bahwa presiden/wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/ wakil presiden.
DPR mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut.
1. Fungsi legislasi
DPR membentuk undang-undang yang dibahas bersama presiden untuk memperoleh persetujuan bersama.
2. Fungsi anggaran
Bersama presiden menyusun dan menetapkanAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memerhatikan pertimbangan dari DPD.
3. Fungsi pengawasan
DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya.
Selain itu, dalam hubungannya dengan memberikan persetujuan