Lembaga pemberi kredit menetapkan bahwa setiap dana yang dipinjam oleh masyarakat haruslah dikembalikan berupa imbalan bunga. selain itu harus menyerahkan jaminan terhadap dana yang dipinjam. ketentuan ini ditetapkan oleh lembaga.... a. koperasi b. Pegadaian c. asuransi d. lembaga dana pensiun
SEMOGA MEMBANTU"="
Jadikan Jawaban Tercerdas Ya"_"
FoLlOw AkUn BrAiNlY aKu:)
BELAJAR YANG GIAT YA:)