Lembaga pelaksana legislatif,eksekutif,yudikati -f beserta tugasnya
ShavaniaVava
Legislatif = MPR, DPR, DPD. *fungsi legislatif adalah untuk membuat undang undang Eksekutif = presiden dan kabinetnya, gubernur, walikota, bupati *untuk menjalankan pemerintahan dan menjalankan undang undang Yudikatif = Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial *untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
*fungsi legislatif adalah untuk membuat undang undang
Eksekutif = presiden dan kabinetnya, gubernur, walikota, bupati
*untuk menjalankan pemerintahan dan menjalankan undang undang
Yudikatif = Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial
*untuk mengawasi jalannya pemerintahan.