Fifah16
Yang berhak mengajukan RUU adalah DPR. DPR adalah lembaga Legislatif pusat yang berkewajiban untuk membuat UU. Sedangkan DPRD adalah lembaga Legislatif daerah yang berkewajiban untuk membuat peraturan daerah.
22 votes Thanks 69
virgapangestu46 DPD adalah lembaga negra yg berhak mengajukan RUU
11 votes Thanks 35
8989
MPR adalah salah satu lembaga negara dalam sitem ketatanegaraan indonesia, yg terdiri atas anggota dpr dan anggota dpd
DPR adalah lembaga Legislatif pusat yang berkewajiban untuk membuat UU.
Sedangkan DPRD adalah lembaga Legislatif daerah yang berkewajiban untuk membuat peraturan daerah.
DPD adalah lembaga negra yg berhak mengajukan RUU