abovetheskyDPR dan DPD, sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UUD 1945 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat: "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang."
"semoga membantu jadikan jawaban terbaik ya!"