nabilanahda
1.komisi nasional hak asasi manusia(komnas ham) 2.komisi perlindungan anak indonesia 3.komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan 4.lembaga" lain,yang berfungsi melakukan perlindungan ham,seperti: -komisi orang hilang dan tindak kekerasan(kontras) -lembaga bantuan hukum(LBH) -lembaga swadaya masyarakat(LSM)
komnas ham
2.komisi perlindungan anak indonesia
3.komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan
4.lembaga" lain,yang berfungsi melakukan perlindungan ham,seperti:
-komisi orang hilang dan tindak kekerasan(kontras)
-lembaga bantuan hukum(LBH)
-lembaga swadaya masyarakat(LSM)