Lembaga lembaga apa sajakah yang termasuk dalam pemerintahan dalam arti luas dan sempit
NanaAvrizzta-pengertian pemerintahan dalam arti sempit adalah pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden, Wakil Presiden dan para menteri. -pemerintahan dalam arti sempit juga dapat disebut lembaga eksekutif yang bertugas melaksanakan undang-undang. -pengertian pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah yang dilakukan oleh lembaga eksekutif(DPR,DPD,MPR), dan yudikatif(MA,MK,KY) untuk mencapai tujuan . lembaga legislatif(presiden,wakil presiden) bertugas untuk membuat undang-undang.
-pemerintahan dalam arti sempit juga dapat disebut lembaga eksekutif yang bertugas melaksanakan undang-undang.
-pengertian pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah yang dilakukan oleh lembaga eksekutif(DPR,DPD,MPR), dan yudikatif(MA,MK,KY) untuk mencapai tujuan . lembaga legislatif(presiden,wakil presiden) bertugas untuk membuat undang-undang.