DramosDewan perwakilan rakyat daerah (disingkat DPRD) adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur dengan undang-undang. terakhir melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. DPRD berkedudukan di setiap wilayah administratif, yaitu: