zahril27a)Mahkamah Iternasional di Den Haag yang berwenang memutus perkara hukum yang di persengketakan anterngara dan memberikan pertimbangan hukum atas berbagai kasus yang diserahkan kepadnya. b)Mahkamah Militer Internasional yang bertugas untuk mengadili tindak kejahatan perang. c)Mahkamah pidana Internasional yang bertugas untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan dan memutus rantai kekebalan hukum.
b) Mahkamah Militer Internasional yang bertugas untuk mengadili tindak kejahatan perang.
c) Mahkamah pidana Internasional yang bertugas untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan dan memutus rantai kekebalan hukum.