rosyidhanif7
Permusyawaratan Desa (BPD). Badan ini berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Selain itu, BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
(MAAF BGT KLO SALAH)
Badan ini berfungsi menetapkan
peraturan desa bersama kepala
desa. Selain itu, BPD berfungsi
menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat desa serta
melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan
desa.