riskadamanik37
Lembaga bantuan hukum lahir karena adanya sebuah tujuan dalam membantu masyarakat yang tidak mampu baik secara ekonomi maupun kedudukan strata sosial. Selain itu terdorong karena keinginan dalam penegakkan keadilan dan kedudukan yang sama di depan hukum. Jika kita lihat memang dalam berbagai contoh kasus sering kali hukum tumpul keatas akan tetapi sangat tajam ke bawah, disinilah yang dibutuhkan dari para advokat dalam membantu masyrakat menengah ke bawah dalam prosesi hukum. Profesi advokat/penasehat hukum adalah profesi yang mulia dan terhormat (offium nobile), menjalankan tugas pekerjaan menegakkan hukum di pengadilan bersama jaksa dan hakim (official’s of the court) dimana dalam tugas pekerjaannya dibawah lindungan hukum dan undang-undang yang dalam hal ini adalah UU no. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Fungsi dari advokat jika kita melihat yang telah diatur oleh undang-undang di pengadilan adalah mengamati kinerja-kinerja praktisi hukum lainnya. Untuk setiap permasalahan seorang advokat memang diharuskan mempunyai sebuah keberanian dalam mencari keadilan dengan mengesampingkan segala rasa takut kepada siapapun. Yang terpenting adalah fungsi seorang advokat adalah memberi bantuan hukum kepada siapapun guna mendapatkan keadilan. Itulah sebabnya mengapa seorang advokat harus memberikan bantuan hukum secara gratis untuk setiap masyarakat yang tidak mampu dan lapisan bawah yang buta dengan hukum, baik terlibat masalah pidana ataupun masalah perdata. Seperti yang dikatakan oleh Prof. DR. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., bahwasannya proses advokasi setidaknya memberikan bantuan hukum mencakup kemungkinan - kemungkinan sebagai berikut: Pemberian informasi hukum, misalnya, memberitahukan kepada seorang pegawai negeri tentang hak – hak dan kewajiban – kewajibannya sebagai pegawai negeri.Pemberian nasehat hukum, misalnya, menjelaskan apa yang harus dilakukan seseorang yang akan membeli rumah atau tanah.Pemberian Jasa Hukum, misalnya, membantu seseorang untuk menyusun surat gugatan.Bimbingan Hukum, yaitu pemberian jasa secara kontinyu.Memberikan jasa perantara, misalnya, menghubungkan warga masyarakat dengan instasi-instasi tertentu yang berkaitan dengan masalah – masalah hukum yang dihadapinya.F. Menjadi kuasa warga masyarakat di dalam atau di luar pengadilan.
2 votes Thanks 4
illisaputrihandyn
LBH berperan sebagai: 1)sebagai relawan yang membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan di bidang hukum 2)sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran 3)sebagai pembela dan pelindung HAM 4)sebagai penyuluh dan penyebar informasi di bidang hukum dan hak-hak asasi manusia
1)sebagai relawan yang membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan di bidang hukum
2)sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran
3)sebagai pembela dan pelindung HAM
4)sebagai penyuluh dan penyebar informasi di bidang hukum dan hak-hak asasi manusia