menurut penafsiran MK, pasal Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 tidaklah menolak privatisasi, asalkan privatisasi itu tidak meniadakan penguasaan negara. MK juga mengatakan bahwa pengusaaan negara terhadap badan usaha cabang produksi tidak harus selalu 100%.
MK berusaha menyimpulkan begini:
“Pemilikan saham Pemerintah dalam badan usaha yang menyangkut cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak dimaksud, dapat bersifat mayoritas mutlak (di atas 50%) atau bersifat mayoritas relatif (di bawah 50%) sepanjang Pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas relatif tersebut secara hukum tetap memegang kedudukan menentukan dalam pengambilan keputusan di badan usaha dimaksud.”
menurut penafsiran MK, pasal Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 tidaklah menolak privatisasi, asalkan privatisasi itu tidak meniadakan penguasaan negara. MK juga mengatakan bahwa pengusaaan negara terhadap badan usaha cabang produksi tidak harus selalu 100%.
MK berusaha menyimpulkan begini:
“Pemilikan saham Pemerintah dalam badan usaha yang menyangkut cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak dimaksud, dapat bersifat mayoritas mutlak (di atas 50%) atau bersifat mayoritas relatif (di bawah 50%) sepanjang Pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas relatif tersebut secara hukum tetap memegang kedudukan menentukan dalam pengambilan keputusan di badan usaha dimaksud.”