mawarziza
- Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD provinsi bersama Gubernur; -. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama Bupati/walikota; -. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan desa atau kepala desa.
1 votes Thanks 0
SheillaSTL
- Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD provinsi bersama Gubernur;
- Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama Bupati/walikota;
-. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama Bupati/walikota;
-. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan desa atau kepala desa.
bersama Gubernur;
- Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD
kabupaten/kota bersama Bupati/walikota;
Semoga Membantu ^_^