Vorhe berikut ini latar belakang dari munculnya revolusi perancis : Sejak awal abad ke 17, Perancis diperintah oleh raja-raja yang memiliki kekuasaan absolut. Kekuasaan raja tidak diatur dalam undang-undang dasar atau konstitusi dan tidak ada dewan perwakilan rakyat yang mengawasi jalannya pemerintahan. Raja dianggap memeroleh wewenang “dari atas” (Tuhan) untuk memerintah secara turun temurun. Dalam masyarakat terdapat golongan-golongan yang mempunyai kedudukan sosial dan hukum yang berbeda-beda. Golongan yang satu dengan golongan lainnya mempunyai perbedaan hak, ada golongan yang mempunyai hak-hak istimewa sementara golongan lainnya sangat menderita. Golongan petani dan golongan pertengahan merupakan golongan yang tidak mempunyai hak-hak istimewa. Golongan pertengahan (borjuis) walaupun berpendidikan dan kaya, namun tidak mempunyai kedudukan sosial yang tinggi, tidak ikut menentukan dalam pemerintahan, tidak mempunyai hak istimewa dalam arti dibebani berbagai macam pajak. Golongan petani yang umumnya hanya merupakan petani penyewa dan buruh tani pada tanah-tanah bangsawan dibebani berbagai macam pajak yang sangat berat dan hanya sebagai budak yang dapat diperjualbelikan, hidup sangat menderita dan tertekan; sementara golongan bangsawan dan golongan ulama gereja hidup mewah dengan pendapatan yang besar dari pemungutan pajak, dari pemberian raja-raja dan hak-hak istimewa, seperti dibebaskan dari pajak yang berat, diberi hak memungut pajak dari petani, berburu di atas tanah miliknya sekalipun tanah itu sementara digarap oleh petani. Penderitaan petani dan kekecewaan golongan borjuis atas keadaan sosial Perancis tersebut mendorong mereka menempuh jalan kekerasan untuk melakukan pembaharuan di Perancis. Pembagian golongan masyarakat Perancis dapat pula diuraikan sebagai berikut: Golongan I, terdiri dari ulama gereja Katolik Golongan II, terdiri dari kaum bangsawan Golongan III, adalah kaum pedagang dan pengusaha serta orang-orang terkemuka dalam masyarakat. Golongan IV, adalah petani yang tidak memiliki tanah. Sistem pajak yang buruk, berbagai pajak yang harus dibayar oleh rakyat, yaitu pajak kepada raja, kepada gereja dan kepada bangsawan. Karena banyaknya beban pajak, petani tidak memperoleh hasil lebih, akibatnya ekonomi pertanian Perancis tidak mengalami kemajuan. Sementara itu, biaya yang terlalu besar untuk kehidupan mewah raja, permaisuri dan selir, serta biaya untuk peperangan yang melebihi pendapatan negara mengakibatkan kekacauan ekonomi. Kas negara kosong, ditambah lagi utang negara yang menumpuk, mendorong terjadinya revolusi Perancis. Budaya hidup berfoya-foya permaisuri dan selir serta kemewahan hidup golongan bangsawan dan golongan gereja menimbulkan ketidakpuasan golongan borjuis dan petani yang kemudian memelopori Revolusi Perancis.
Sejak awal abad ke 17, Perancis diperintah oleh raja-raja yang memiliki kekuasaan absolut. Kekuasaan raja tidak diatur dalam undang-undang dasar atau konstitusi dan tidak ada dewan perwakilan rakyat yang mengawasi jalannya pemerintahan. Raja dianggap memeroleh wewenang “dari atas” (Tuhan) untuk memerintah secara turun temurun.
Dalam masyarakat terdapat golongan-golongan yang mempunyai kedudukan sosial dan hukum yang berbeda-beda. Golongan yang satu dengan golongan lainnya mempunyai perbedaan hak, ada golongan yang mempunyai hak-hak istimewa sementara golongan lainnya sangat menderita. Golongan petani dan golongan pertengahan merupakan golongan yang tidak mempunyai hak-hak istimewa. Golongan pertengahan (borjuis) walaupun berpendidikan dan kaya, namun tidak mempunyai kedudukan sosial yang tinggi, tidak ikut menentukan dalam pemerintahan, tidak mempunyai hak istimewa dalam arti dibebani berbagai macam pajak. Golongan petani yang umumnya hanya merupakan petani penyewa dan buruh tani pada tanah-tanah bangsawan dibebani berbagai macam pajak yang sangat berat dan hanya sebagai budak yang dapat diperjualbelikan, hidup sangat menderita dan tertekan; sementara golongan bangsawan dan golongan ulama gereja hidup mewah dengan pendapatan yang besar dari pemungutan pajak, dari pemberian raja-raja dan hak-hak istimewa, seperti dibebaskan dari pajak yang berat, diberi hak memungut pajak dari petani, berburu di atas tanah miliknya sekalipun tanah itu sementara digarap oleh petani. Penderitaan petani dan kekecewaan golongan borjuis atas keadaan sosial Perancis tersebut mendorong mereka menempuh jalan kekerasan untuk melakukan pembaharuan di Perancis. Pembagian golongan masyarakat Perancis dapat pula diuraikan sebagai berikut:
Golongan I, terdiri dari ulama gereja Katolik
Golongan II, terdiri dari kaum bangsawan
Golongan III, adalah kaum pedagang dan pengusaha serta orang-orang terkemuka dalam masyarakat.
Golongan IV, adalah petani yang tidak memiliki tanah.
Sistem pajak yang buruk, berbagai pajak yang harus dibayar oleh rakyat, yaitu pajak kepada raja, kepada gereja dan kepada bangsawan. Karena banyaknya beban pajak, petani tidak memperoleh hasil lebih, akibatnya ekonomi pertanian Perancis tidak mengalami kemajuan. Sementara itu, biaya yang terlalu besar untuk kehidupan mewah raja, permaisuri dan selir, serta biaya untuk peperangan yang melebihi pendapatan negara mengakibatkan kekacauan ekonomi. Kas negara kosong, ditambah lagi utang negara yang menumpuk, mendorong terjadinya revolusi Perancis.
Budaya hidup berfoya-foya permaisuri dan selir serta kemewahan hidup golongan bangsawan dan golongan gereja menimbulkan ketidakpuasan golongan borjuis dan petani yang kemudian memelopori Revolusi Perancis.