Latar belakang lahirnya uu 26 tahun 2000! yang lengkap ya
Dinda2001
Latar Belakang Sejak bergulirnya isu pelanggaran HAM berat baik secara individu maupun kelembagaan, muncul “kesan” dari masyarakat internasional bahwa Indonesia kurang peka terhadap masalah hak asasi manusia. Dengan adanya tanggapan seperti ini maka pemerintah Indonesia mengantisipasi dengan berbagai upaya seperti pembenahan baik secara hukum maupun kelembagaan. Serta dilakukan pula sejumlah kegiatan lain yang secara keseluruhan berupaya untuk meningkatkan kepekaan di kalangan masyarakat pada umumnya dan penyelenggaraan negara pada khususnya. Pada masa Orde Lama, niat baik untuk menciptakan kondisi yang aman dan tentram bagi seluruh rakyat Indonesia tidak terpenuhi. Tamak kekuasaan mewarnai pemerintahan saat itu. Alih-alih mau buat aturan mengenai HAM tetap saja kepentingan-kepentingan golongan yang lebih diutamakan. Niat baik Soekarno tentang hal itu tidaklah kesampaian demi kekuasaan yang tetap ingin dipertahankan. Ditambah lagi, saat itu Indonesia baru menjadi bayi untuk sebuah negara yang baru terbentuk. Pada masa orde baru, hanya kepentingan-kepentingan politik saja yang menonjol saat itu. Sehingga gerak-gerik masyarakat terbatas oleh kekuatan politik, otoriterisme dan militerisme. Hal ini terlihat dengan belum berjalannya demokrasi secara baik. Seperti tidak bebasnya mengeluarakan pendapat dimuka umum, kebebasan pers maupun kebebasan dalam organisasi dan sebagainya. Serta belum adanya orang yang melakukan reformasi secara terang-terangan akibat dari kekuasaan yang tak terbatas. Dengan bergulirnya rezim Soeharto dan diganti dengan era reformasi, pengaturan HAM mulai tampak jelas kearah mana HAM ini akan ditujukan. HAM tidak saja merupakan hak untuk berkumpul, berserikat dan berbicara (civil and political rights) tetapi juga meliputi hak sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. Serta proses dalam penegakan pelanggaran HAM berat yang terjadi. Tampak jelas bahwa demikian kompleksnya permasalahan dan peluang pemberdayaan hak asasi manusia di Indonesia. Kompleksitas permasalahan ini memerlukan upaya penanganan serius dan sesegera mungkin. Berbagai pihak juga harus terlibat untuk berpartisipasi secara aktif demi mewujudkan konsep pemberdayaan itu secara komperehensif. Sesuai dengan perkembangan zaman, Indonesia sebagai salah satu negara yang berkembang di dunia dan juga merupakan salah satu anggota PBB maka mau tidak mau sebagai anggota PBB harus menerima untuk melakukan ratifikasi instrument HAM Internasional sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta kebudayaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia, menjamin pelaksanaan dan penegakan hukum atas hak asasi manusia maka perlulah dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia. Yang mana pengadilan tersebut akan memberikan perlindungan, kepastian, keadilan dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat. Baik pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lampau, sekarang ataupun yang akan datang. Karena pelanggaran HAM berat tidaklah mengenal kadaluwarsa. Dari uraian singkat diatas, penulis mencoba untuk menuangkannya kedalam bentuk makalah. Dengan mengambil judul “SEJARAH PERKEMBANGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA”
5 votes Thanks 7
chanda2Latar Belakang Sejak bergulirnya isu pelanggaran HAM berat baik secara individu maupun kelembagaan, muncul “kesan” dari masyarakat internasional bahwa Indonesia kurang peka terhadap masalah hak asasi manusia. Dengan adanya tanggapan seperti ini maka pemerintah Indonesia mengantisipasi dengan berbagai upaya seperti pembenahan baik secara hukum maupun kelembagaan. Serta dilakukan pula sejumlah kegiatan lain yang secara keseluruhan berupaya untuk meningkatkan kepekaan di kalangan masyarakat pada umumnya dan penyelenggaraan negara pada khususnya. Pada masa Orde Lama, niat baik untuk menciptakan kondisi yang aman dan tentram bagi seluruh rakyat Indonesia tidak terpenuhi. Tamak kekuasaan mewarnai pemerintahan saat itu. Alih-alih mau buat aturan mengenai HAM tetap saja kepentingan-kepentingan golongan yang lebih diutamakan. Niat baik Soekarno tentang hal itu tidaklah kesampaian demi kekuasaan yang tetap ingin dipertahankan. Ditambah lagi, saat itu Indonesia baru menjadi bayi untuk sebuah negara yang baru terbentuk. Pada masa orde baru, hanya kepentingan-kepentingan politik saja yang menonjol saat itu. Sehingga gerak-gerik masyarakat terbatas oleh kekuatan politik, otoriterisme dan militerisme. Hal ini terlihat dengan belum berjalannya demokrasi secara baik. Seperti tidak bebasnya mengeluarakan pendapat dimuka umum, kebebasan pers maupun kebebasan dalam organisasi dan sebagainya. Serta belum adanya orang yang melakukan reformasi secara terang-terangan akibat dari kekuasaan yang tak terbatas. Dengan bergulirnya rezim Soeharto dan diganti dengan era reformasi, pengaturan HAM mulai tampak jelas kearah mana HAM ini akan ditujukan. HAM tidak saja merupakan hak untuk berkumpul, berserikat dan berbicara (civil and political rights) tetapi juga meliputi hak sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. Serta proses dalam penegakan pelanggaran HAM berat yang terjadi. Tampak jelas bahwa demikian kompleksnya permasalahan dan peluang pemberdayaan hak asasi manusia di Indonesia. Kompleksitas permasalahan ini memerlukan upaya penanganan serius dan sesegera mungkin. Berbagai pihak juga harus terlibat untuk berpartisipasi secara aktif demi mewujudkan konsep pemberdayaan itu secara komperehensif. Sesuai dengan perkembangan zaman, Indonesia sebagai salah satu negara yang berkembang di dunia dan juga merupakan salah satu anggota PBB maka mau tidak mau sebagai anggota PBB harus menerima untuk melakukan ratifikasi instrument HAM Internasional sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta kebudayaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia, menjamin pelaksanaan dan penegakan hukum atas hak asasi manusia maka perlulah dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia. Yang mana pengadilan tersebut akan memberikan perlindungan, kepastian, keadilan dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat. Baik pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lampau, sekarang ataupun yang akan datang. Karena pelanggaran HAM berat tidaklah mengenal kadaluwarsa. Dari uraian singkat diatas, penulis mencoba untuk menuangkannya kedalam bentuk makalah. Dengan mengambil judul “SEJARAH PERKEMBANGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA”
Sejak bergulirnya isu pelanggaran HAM berat baik secara individu maupun kelembagaan, muncul “kesan” dari masyarakat internasional bahwa Indonesia kurang peka terhadap masalah hak asasi manusia. Dengan adanya tanggapan seperti ini maka pemerintah Indonesia mengantisipasi dengan berbagai upaya seperti pembenahan baik secara hukum maupun kelembagaan. Serta dilakukan pula sejumlah kegiatan lain yang secara keseluruhan berupaya untuk meningkatkan kepekaan di kalangan masyarakat pada umumnya dan penyelenggaraan negara pada khususnya.
Pada masa Orde Lama, niat baik untuk menciptakan kondisi yang aman dan tentram bagi seluruh rakyat Indonesia tidak terpenuhi. Tamak kekuasaan mewarnai pemerintahan saat itu. Alih-alih mau buat aturan mengenai HAM tetap saja kepentingan-kepentingan golongan yang lebih diutamakan. Niat baik Soekarno tentang hal itu tidaklah kesampaian demi kekuasaan yang tetap ingin dipertahankan. Ditambah lagi, saat itu Indonesia baru menjadi bayi untuk sebuah negara yang baru terbentuk.
Pada masa orde baru, hanya kepentingan-kepentingan politik saja yang menonjol saat itu. Sehingga gerak-gerik masyarakat terbatas oleh kekuatan politik, otoriterisme dan militerisme. Hal ini terlihat dengan belum berjalannya demokrasi secara baik. Seperti tidak bebasnya mengeluarakan pendapat dimuka umum, kebebasan pers maupun kebebasan dalam organisasi dan sebagainya. Serta belum adanya orang yang melakukan reformasi secara terang-terangan akibat dari kekuasaan yang tak terbatas.
Dengan bergulirnya rezim Soeharto dan diganti dengan era reformasi, pengaturan HAM mulai tampak jelas kearah mana HAM ini akan ditujukan. HAM tidak saja merupakan hak untuk berkumpul, berserikat dan berbicara (civil and political rights) tetapi juga meliputi hak sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. Serta proses dalam penegakan pelanggaran HAM berat yang terjadi. Tampak jelas bahwa demikian kompleksnya permasalahan dan peluang pemberdayaan hak asasi manusia di Indonesia. Kompleksitas permasalahan ini memerlukan upaya penanganan serius dan sesegera mungkin. Berbagai pihak juga harus terlibat untuk berpartisipasi secara aktif demi mewujudkan konsep pemberdayaan itu secara komperehensif.
Sesuai dengan perkembangan zaman, Indonesia sebagai salah satu negara yang berkembang di dunia dan juga merupakan salah satu anggota PBB maka mau tidak mau sebagai anggota PBB harus menerima untuk melakukan ratifikasi instrument HAM Internasional sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta kebudayaan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia, menjamin pelaksanaan dan penegakan hukum atas hak asasi manusia maka perlulah dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia. Yang mana pengadilan tersebut akan memberikan perlindungan, kepastian, keadilan dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat. Baik pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lampau, sekarang ataupun yang akan datang. Karena pelanggaran HAM berat tidaklah mengenal kadaluwarsa.
Dari uraian singkat diatas, penulis mencoba untuk menuangkannya kedalam bentuk makalah. Dengan mengambil judul “SEJARAH PERKEMBANGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA”
Sejak bergulirnya isu pelanggaran HAM berat baik secara individu maupun kelembagaan, muncul “kesan” dari masyarakat internasional bahwa Indonesia kurang peka terhadap masalah hak asasi manusia. Dengan adanya tanggapan seperti ini maka pemerintah Indonesia mengantisipasi dengan berbagai upaya seperti pembenahan baik secara hukum maupun kelembagaan. Serta dilakukan pula sejumlah kegiatan lain yang secara keseluruhan berupaya untuk meningkatkan kepekaan di kalangan masyarakat pada umumnya dan penyelenggaraan negara pada khususnya.
Pada masa Orde Lama, niat baik untuk menciptakan kondisi yang aman dan tentram bagi seluruh rakyat Indonesia tidak terpenuhi. Tamak kekuasaan mewarnai pemerintahan saat itu. Alih-alih mau buat aturan mengenai HAM tetap saja kepentingan-kepentingan golongan yang lebih diutamakan. Niat baik Soekarno tentang hal itu tidaklah kesampaian demi kekuasaan yang tetap ingin dipertahankan. Ditambah lagi, saat itu Indonesia baru menjadi bayi untuk sebuah negara yang baru terbentuk.
Pada masa orde baru, hanya kepentingan-kepentingan politik saja yang menonjol saat itu. Sehingga gerak-gerik masyarakat terbatas oleh kekuatan politik, otoriterisme dan militerisme. Hal ini terlihat dengan belum berjalannya demokrasi secara baik. Seperti tidak bebasnya mengeluarakan pendapat dimuka umum, kebebasan pers maupun kebebasan dalam organisasi dan sebagainya. Serta belum adanya orang yang melakukan reformasi secara terang-terangan akibat dari kekuasaan yang tak terbatas.
Dengan bergulirnya rezim Soeharto dan diganti dengan era reformasi, pengaturan HAM mulai tampak jelas kearah mana HAM ini akan ditujukan. HAM tidak saja merupakan hak untuk berkumpul, berserikat dan berbicara (civil and political rights) tetapi juga meliputi hak sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. Serta proses dalam penegakan pelanggaran HAM berat yang terjadi. Tampak jelas bahwa demikian kompleksnya permasalahan dan peluang pemberdayaan hak asasi manusia di Indonesia. Kompleksitas permasalahan ini memerlukan upaya penanganan serius dan sesegera mungkin. Berbagai pihak juga harus terlibat untuk berpartisipasi secara aktif demi mewujudkan konsep pemberdayaan itu secara komperehensif.
Sesuai dengan perkembangan zaman, Indonesia sebagai salah satu negara yang berkembang di dunia dan juga merupakan salah satu anggota PBB maka mau tidak mau sebagai anggota PBB harus menerima untuk melakukan ratifikasi instrument HAM Internasional sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta kebudayaan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia, menjamin pelaksanaan dan penegakan hukum atas hak asasi manusia maka perlulah dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia. Yang mana pengadilan tersebut akan memberikan perlindungan, kepastian, keadilan dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat. Baik pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lampau, sekarang ataupun yang akan datang. Karena pelanggaran HAM berat tidaklah mengenal kadaluwarsa.
Dari uraian singkat diatas, penulis mencoba untuk menuangkannya kedalam bentuk makalah. Dengan mengambil judul “SEJARAH PERKEMBANGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA”