Latar belakang dan tujuan nasionalisasi perusahaan belanda
kwdp21
Undang—Undang nasionalisasi yang baru disahkan pada tanggal 27 Desember 1958. Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa perusahaan—perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah RI menjadi milik penuh dan bebas negara RI. Salama ini ada dua pandangan dalam menilai latar belakang dan proses pengambilalihan perusahaan—perusahaan Belanda. Pertama, peristiwa pengambilalihan perusahaan—perusahaan Belanda merupakan kejadian yang sama sekali tidak direncanakan sebelumnya. Pandangan ini diperkuat oleh tidak adanya suatu program pemerintah yang mengatur pelaksanaan pengambilaliha. Kedua, pemerintah berada di belakang aksi pengambilalihan tersebut. Suatu scenario telah dirancang, di mana rakyat yang marah merebut fasilitas yang kemudian ditempatkan oleh pemerintah dalam penjagaan perlindungan. Pandangan ini diperkuat oleh pernyataan Presiden Soekarno, bahwa pengambilalihan tersebut diprakarsai oleh dirinya sendiri.
Kedua, pemerintah berada di belakang aksi pengambilalihan tersebut. Suatu scenario telah dirancang, di mana rakyat yang marah merebut fasilitas yang kemudian ditempatkan oleh pemerintah dalam penjagaan perlindungan. Pandangan ini diperkuat oleh pernyataan Presiden Soekarno, bahwa pengambilalihan tersebut diprakarsai oleh dirinya sendiri.