Landasan Konstitusional negara Indonesia adalah...
ZuhhJawaban Pendek : Landasan Konstitusi negara Repubik Indonesia yaitu Undang undang dasar 1945
Jawaban Panjang : Konstitusi adalah segala macam ketentuan dan peraturan ketatanegaraan atau hukum dasar dari sebuah negara. Konstitusi dibuat untuk mengatur jalannya pemerintahan suatu negara, membatasi hak dan wewenang negara serta menetapkan bagaimana jalannya pemerintahan disebuah negara.
Landasan Konstitusi negara Repubik Indonesia yaitu Undang undang dasar 1945 (UUD 1945),
Hal ini dijelaskan dalam : 1. Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 yaitu : "...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
2. Batang tubuh UUD 1945, pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar" Hal ini menunjukkan bahwa kekusaan bukannlah ditangan MPR lagi, tpi ada ditangan rakyat walaupun dalam pelaksnaannya rakyat diwakili oleh wakil rakyat yang ada di DPR, DPA dll.
Landasan Konstitusi negara Repubik Indonesia yaitu Undang undang dasar 1945
Jawaban Panjang :
Konstitusi adalah segala macam ketentuan dan peraturan ketatanegaraan atau hukum dasar dari sebuah negara.
Konstitusi dibuat untuk mengatur jalannya pemerintahan suatu negara, membatasi hak dan wewenang negara serta menetapkan bagaimana jalannya pemerintahan disebuah negara.
Landasan Konstitusi negara Repubik Indonesia yaitu Undang undang dasar 1945 (UUD 1945),
Hal ini dijelaskan dalam :
1. Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 yaitu :
"...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
2. Batang tubuh UUD 1945, pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar"
Hal ini menunjukkan bahwa kekusaan bukannlah ditangan MPR lagi, tpi ada ditangan rakyat walaupun dalam pelaksnaannya rakyat diwakili oleh wakil rakyat yang ada di DPR, DPA dll.