Landasan kerja sama warga negara dalam bidang pertahanan keamanan negara adalah UUD NRI Tahun 1945 Pasal.... a. 27 Ayat (1) b. 28 Ayat (2) c. 29 Ayat (1) dan (2) d. 30 Ayat (1) dan (2)
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"
Pasal 30ayat 2UUD 1945
"Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung"
JAWABAN:
D.30 ayat(1) dan (2)
PENJELASAN:
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"
Pasal 30 ayat 2 UUD 1945
"Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung"
Semoga membantu ya