Enggi
Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa antara lain: a. Landasan Ideal, adalah Pancasila yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.” b. Landasan Konstitusional, adalah UUD 1945 yang terdiri dari: 1)Pembukaan aline IV: … Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada … persatuan Indonesia. 2)Dalam pasal-pasal UUD 1945: pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.” pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa: a. tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. b. Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang. - pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia - pasal 35: - pasal 36: Pada pasal 35 dan pasal 36 coba Anda tulis sendiri …. Nah bisa ‘kan? c. Landasan Operasional, adalah ketetapan MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis- garis Besar Haluan Negara (GBHN).