Landasan hukum pembelaan negara apa saja dan sebutkan! tolong bantuannya :)
dwicahyanto
Uu no 3 tahun 2002 tentang pembelaan negara ,kalau gak salah pasal 30 ayat 1
1 votes Thanks 1
NurulShinta
hanya itu? landasan-landasannya apa saja?
ipitsajolah
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
--------------- membangun generasi berkarakter --------------- Home ▼
Thursday, 7 November 2013
Landasan Hukum Bela Negara
Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pembelaan Negara adalah:
UUD 1945 BAB XII Pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4), (5)
Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Ayat (2): Usaha pertahanan dankeamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
Ayat (3): Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Ayat (4): Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum
Ayat (5): susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur undang-undang.
UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Dalam UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara antara lain disebutkan sebagai berikut:
1) pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsan dan negara
2) sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segal ancaman.
3) Pasal 2: Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
4) Pasal 4: pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
5) Pasal 5: Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
6) Pasal 10
Ayat (1): Tentara Nasional Indonesia berperan sebgai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesoa
Ayat (2): Tentara Nasional Indonesia terdiri dari angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Ayat (3): Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk:
a) mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
b) melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
c) melaksanakan operasi militer selain perang
d) ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
Pasal 4: fungsi kepolisian adalah salah satu alat pemerintahan dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
UU RI No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
--------------- membangun generasi berkarakter --------------- Home ▼
Thursday, 7 November 2013
Landasan Hukum Bela Negara
Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pembelaan Negara adalah:
UUD 1945 BAB XII Pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4), (5)
Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Ayat (2): Usaha pertahanan dankeamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
Ayat (3): Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Ayat (4): Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum
Ayat (5): susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur undang-undang.
UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Dalam UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara antara lain disebutkan sebagai berikut:
1) pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsan dan negara
2) sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segal ancaman.
3) Pasal 2: Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
4) Pasal 4: pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
5) Pasal 5: Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
6) Pasal 10
Ayat (1): Tentara Nasional Indonesia berperan sebgai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesoa
Ayat (2): Tentara Nasional Indonesia terdiri dari angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Ayat (3): Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk:
a) mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
b) melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
c) melaksanakan operasi militer selain perang
d) ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
Pasal 4: fungsi kepolisian adalah salah satu alat pemerintahan dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
UU RI No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia