Salsabila26juli2006
Landasan hukum otonomi daerah di Indonesia adalah dasar / pondasi yang memberikan legalitas hukum sehingga otonomi daerah dapat dilaksanakan di Indonesia. UUD 1945 sebagai landasan hukum otonomi daerah. Dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah : Pasal 18 UUD 1945 , UU no 32 tahun 2004 #maaf bila jawaban saya salah#
memberikan legalitas hukum sehingga
otonomi daerah dapat dilaksanakan
di Indonesia.
UUD 1945 sebagai landasan hukum otonomi daerah.
Dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah : Pasal 18 UUD 1945 , UU no 32
tahun 2004
#maaf bila jawaban saya salah#