Landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah di indonesia
ayputeri
A. Landasan Hukum Otonomi Daerah Pada zaman Hindia Belanda prinsip-prinsip otonomi daerah sudah diterapkan dan sejak berdirinya negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)_, otonomi daerah sudah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Hal tersebut dapat kita lihat dari adanya berbagai macam peraturan perundang-undangan mengenai otonomi daerah sejak kemerdekaan hingga sekarang. Undang-undang mengenai otonomi daerah yang pernah berlaku di Indonesia adalah : 1. UU No. 1/1945 (menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil) 2. UU No. 2/1948 (menganut otonomi dan mebedewind yang seluas-luasnya) 3. UU No. 1/1957 (menganut otonomi riil yang seluas-luasnya) 4. UU No. 5/1974 (menganut otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab) 5. UU No. 22/1999 (menganut otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab) 6. UU NO. 32/2004 (menganut otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab).
B. Tujuan Otonomi Daerah Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaska pemerintah dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi, daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat. Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah : 1. Peningkatan pelayanan dari kesejahteraan masyarakat yang semakin baik 2. Pengembangan kehidupan demokrasi 3. Keadilan 4. Pemerataan 5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam rangka keutuhan NKRI. 6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat 7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
1. UU No. 1/1945 (menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil)
2. UU No. 2/1948 (menganut otonomi dan mebedewind yang seluas-luasnya)
3. UU No. 1/1957 (menganut otonomi riil yang seluas-luasnya)
4. UU No. 5/1974 (menganut otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab)
5. UU No. 22/1999 (menganut otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab)
6. UU NO. 32/2004 (menganut otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab).
B. Tujuan Otonomi Daerah Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaska pemerintah dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi, daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat. Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah :
1. Peningkatan pelayanan dari kesejahteraan masyarakat yang semakin baik
2. Pengembangan kehidupan demokrasi
3. Keadilan
4. Pemerataan
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).