verasalim10
Landasan hukum pelaksanaan demokrasi pancasila : 1. Sila ke-4 Pancasila yakni "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" 2.Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, ".. disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat.. " 3.Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, "kedaulatan rakyat adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar" 4.Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, " Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggot Dewan perwakilan Rakyat dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang undang.
Didinthemasjek
Landasan hukum pelaksana demokrasi pancasila adalah Pembukaan UUD 1945 Alenia ke 4 Pasal 1 ayat 2 uud 1945 yang berisi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
1. Sila ke-4 Pancasila yakni "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan"
2.Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, ".. disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat.. "
3.Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, "kedaulatan rakyat adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar"
4.Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, " Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggot Dewan perwakilan Rakyat dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang undang.
Pembukaan UUD 1945 Alenia ke 4
Pasal 1 ayat 2 uud 1945 yang berisi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."