ayman5
Landasan hukum yang dijadikan dasar penetapan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara Republik Indonesia sebagai berikut : Dalam Pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa pembentukan pemerintahan negara Indonesia dilandasi oleh pancasila. Dekret presiden 5 Juli 1959 yang menegaskan berlakunya kembali UUD 1945 yang berarti kembali menjadi dasar negara dan ideologi Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968 yang menegaskan tentang rumusan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara. Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa).Dalam ketetapan tersebut ditegaskan kembali mengenai pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi "Pancasila sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara".Dalam penjelasan ketetapan MPR ini ditegaskan bahwa dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan ini di dalamnya mengandung makna sebagai ideologi nasional,cita-cita,dan tujuan negara.
Dalam Pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa pembentukan pemerintahan negara Indonesia dilandasi oleh pancasila.
Dekret presiden 5 Juli 1959 yang menegaskan berlakunya kembali UUD 1945 yang berarti kembali menjadi dasar negara dan ideologi Indonesia.
Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968 yang menegaskan tentang rumusan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara.
Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa).Dalam ketetapan tersebut ditegaskan kembali mengenai pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi "Pancasila sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara".Dalam penjelasan ketetapan MPR ini ditegaskan bahwa dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan ini di dalamnya mengandung makna sebagai ideologi nasional,cita-cita,dan tujuan negara.