Dasarnya yaitu sila ke-4 "Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan"
Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Ekonomi.
Dasar :
Pasal 23A "Pajak dan pungutan lain yg bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU"
Pasal 33 Ayat 1 "Perekonomian disusun sebagaj usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"
Kerjasama Antarumat Beragama
Dasar : Pasal 29 ayat 2 "Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu"
Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Sosial Politik.
Dasarnya yaitu sila ke-4 "Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan"
Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Ekonomi.
Dasar :
Pasal 23A "Pajak dan pungutan lain yg bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU"
Pasal 33 Ayat 1 "Perekonomian disusun sebagaj usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"
Kerjasama Antarumat Beragama
Dasar : Pasal 29 ayat 2 "Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu"