Landasan hukum kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum
inginjuara1
A. Pasal 1 Ayat (2) : "Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan sesuai Undang-undang dasar"
b. Pasal 1 Ayat (3) : "Negara Indonesia adalah negara hukum"
c. Pasal 22E Ayat 2 dan Pasal 18 Ayat 4 : "Anggota MPR, presiden dan wakil presiden, anggota DRPD dan kepala daerah beserta wakil dipilih langsung oleh rakyat"
d. Pasal 4 Ayat 1 : "Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh presiden"
e. Pasal 7C : "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR"
f. Pasal 17 Ayat 1 dan 2 : "Menteri -menteri negara adalah pembantu presiden. Menteri-menteri tersebut diangka dan diberhentikan oleh presiden"
g. Pasal 20 Ayat 1 : "Kekuasaan membentuk undang-undang ditangan DPR"
b. Pasal 1 Ayat (3) : "Negara Indonesia adalah negara hukum"
c. Pasal 22E Ayat 2 dan Pasal 18 Ayat 4 : "Anggota MPR, presiden dan wakil presiden, anggota DRPD dan kepala daerah beserta wakil dipilih langsung oleh rakyat"
d. Pasal 4 Ayat 1 : "Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh presiden"
e. Pasal 7C : "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR"
f. Pasal 17 Ayat 1 dan 2 : "Menteri -menteri negara adalah pembantu presiden. Menteri-menteri tersebut diangka dan diberhentikan oleh presiden"
g. Pasal 20 Ayat 1 : "Kekuasaan membentuk undang-undang ditangan DPR"