helenahardiati08
Uud 1945 uu no 24 tahun 2003 pasal 2 ayat 1 PMK nomor 21 tahun 2009 pasal 2 ayat 2 PMK no 21 tahun 2009
0 votes Thanks 2
nengsaderra
(1) Undang-Undang Dasar 1945 (2) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (3) Pasal 2 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 21 tahun 2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden dan/ Wakil Presiden, menjelaskan bahwa pihak yang memohon putusan MK atas pendapat DPR adalah DPR yang diwakili oleh pimpinan DPR yang dapat menunjuk kuasa hukumnya. Jadi kesimpulannya tidak sembarangan anggota DPR yang bisa mengajukan permohonan kepada MK. (4) Pasal 2 ayat 2 PMK No.21 Tahun 2009 dijelaskan tentang siapa yang menjadi pihak termohon dalam perkara Impeachment yaitu adalah Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang dapat didampingi dan/atau diwakili oleh kuasa hukumnya.
uu no 24 tahun 2003
pasal 2 ayat 1 PMK nomor 21 tahun 2009
pasal 2 ayat 2 PMK no 21 tahun 2009
(2) Undang-Undang No. 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi
(3) Pasal 2 ayat 1 Peraturan
Mahkamah Konstitusi (PMK)
Nomor 21 tahun 2009 tentang
Pedoman Beracara Dalam
Memutus Pendapat DPR Mengenai
Dugaan Pelanggaran Oleh
Presiden dan/ Wakil Presiden,
menjelaskan bahwa pihak yang
memohon putusan MK atas
pendapat DPR adalah DPR yang
diwakili oleh pimpinan DPR yang
dapat menunjuk kuasa
hukumnya. Jadi kesimpulannya
tidak sembarangan anggota DPR
yang bisa mengajukan
permohonan kepada MK.
(4) Pasal 2 ayat 2 PMK No.21
Tahun 2009 dijelaskan tentang
siapa yang menjadi pihak
termohon dalam perkara
Impeachment yaitu adalah
Presiden dan/ atau Wakil
Presiden yang dapat didampingi
dan/atau diwakili oleh kuasa
hukumnya.