rokani
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menjelaskan pengertian desentralisasi yang terdapat pada Pasal 1 angka 7 yang menyebutkan bahwa “ Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Sesuai dengan pengertiannya, desentralisasi dipahami bahwa otonomi daerah merupakan bagian yang melekat dari implementasi sistem desentralisasi. Dalam suatu negara yang menganut kebijakan desentralisasi, ditandai dengan adanya penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang sebelumnya menjadi kewenangan pusat untuk menjadi kewenangan daerah.
6 votes Thanks 3
dindarahma5
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda)
menjelaskan pengertian desentralisasi yang
terdapat pada Pasal 1 angka 7 yang
menyebutkan bahwa “ Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.” Sesuai dengan
pengertiannya, desentralisasi dipahami
bahwa otonomi daerah merupakan bagian
yang melekat dari implementasi sistem
desentralisasi. Dalam suatu negara yang
menganut kebijakan desentralisasi, ditandai
dengan adanya penyerahan sebagian urusan
pemerintahan yang sebelumnya menjadi
kewenangan pusat untuk menjadi
kewenangan daerah.