Rafikaasri
Salah satu nya pasal 27 ayat 3 Amandemen UUD 1945
0 votes Thanks 3
eripoppin
Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pembelaan Negara adalah: UUD 1945 BAB XII Pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4), (5) Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Ayat (2): Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
#semogamembantu