Landasan formal konstitusional atau landasan yuridis pembentukan peraturan perundang-undangan nasional adalah , A.pancasila sebagai falsafah negara , b. UU NRI thn 1945 , C. setiap kebijaksanaan yang dianut pemerintah di bidang perundang-undangan , D.Undang-undang
kheyvabetari46
Pancasila mungkin. karena pancasila adalah sumber dari segala ilmu pkn