lakukan perbandingan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan perusahaan negara (BUMN), dengan Berdasarkan pada UU no.17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU no.2 tahun 2020 tersebut?
Perbandingan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan perusahaan negara (BUMN) dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Pembiayaan
- UU No. 17 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pembiayaan kepada perusahaan negara, baik dalam bentuk hibah, penyertaan modal, atau pinjaman.
- UU No. 2 Tahun 2020 menyebutkan bahwa pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada BUMN harus transparan dan akuntabel serta harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
2. Pengawasan
- UU No. 17 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian terhadap kebijakan dan pelaksanaan kegiatan perusahaan negara.
- UU No. 2 Tahun 2020 menyebutkan bahwa pengawasan dan pengendalian atas BUMN dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang BUMN dan Dewan Komisaris BUMN.
3. Kebijakan
- UU No. 17 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat menetapkan kebijakan terkait dengan perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- UU No. 2 Tahun 2020 menyebutkan bahwa kebijakan terkait BUMN ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang BUMN dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Komisaris BUMN.
4. Pelaporan
- UU No. 17 Tahun 2003 menyebutkan bahwa perusahaan negara harus menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada pemerintah pusat.
- UU No. 2 Tahun 2020 menyebutkan bahwa BUMN harus menyampaikan laporan keuangan dan non-keuangan secara berkala kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang BUMN serta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
5. Penyelesaian Sengketa
- UU No. 17 Tahun 2003 menyebutkan bahwa sengketa yang terjadi antara pemerintah pusat dan perusahaan negara dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- UU No. 2 Tahun 2020 menyebutkan bahwa sengketa yang terjadi antara BUMN dengan pihak lain dapat diselesaikan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, kedua undang-undang tersebut mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan perusahaan negara (BUMN) dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Namun, terdapat perbedaan dalam hal pengawasan dan
Jawaban:
Perbandingan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan perusahaan negara (BUMN) dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Pembiayaan
- UU No. 17 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pembiayaan kepada perusahaan negara, baik dalam bentuk hibah, penyertaan modal, atau pinjaman.
- UU No. 2 Tahun 2020 menyebutkan bahwa pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada BUMN harus transparan dan akuntabel serta harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
2. Pengawasan
- UU No. 17 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian terhadap kebijakan dan pelaksanaan kegiatan perusahaan negara.
- UU No. 2 Tahun 2020 menyebutkan bahwa pengawasan dan pengendalian atas BUMN dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang BUMN dan Dewan Komisaris BUMN.
3. Kebijakan
- UU No. 17 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat menetapkan kebijakan terkait dengan perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- UU No. 2 Tahun 2020 menyebutkan bahwa kebijakan terkait BUMN ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang BUMN dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Komisaris BUMN.
4. Pelaporan
- UU No. 17 Tahun 2003 menyebutkan bahwa perusahaan negara harus menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada pemerintah pusat.
- UU No. 2 Tahun 2020 menyebutkan bahwa BUMN harus menyampaikan laporan keuangan dan non-keuangan secara berkala kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang BUMN serta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
5. Penyelesaian Sengketa
- UU No. 17 Tahun 2003 menyebutkan bahwa sengketa yang terjadi antara pemerintah pusat dan perusahaan negara dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- UU No. 2 Tahun 2020 menyebutkan bahwa sengketa yang terjadi antara BUMN dengan pihak lain dapat diselesaikan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, kedua undang-undang tersebut mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan perusahaan negara (BUMN) dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Namun, terdapat perbedaan dalam hal pengawasan dan