Kulkas dikategorikan sebagai barang mewah dan dikenakan PPnBM dengan tariff sebesar 20%. Dalam bulan November 2018 perusahaan “Sakura” menjual 15 kulkas pada Toko Tulip dengan harga jual @Rp. 4.500.000. Berapakah PPN dan PPnBM yang terutang oleh perusahaan “Sakura”?
Jawaban:
Untuk menghitung PPN dan PPnBM yang terutang oleh perusahaan "Sakura", kita perlu mengetahui harga jual kulkas dan tarif PPnBM yang berlaku.
Harga jual kulkas: Rp. 4.500.000
Tarif PPnBM: 20%
Pertama, kita hitung PPnBM terlebih dahulu:
PPnBM = Harga Jual x Tarif PPnBM
= Rp. 4.500.000 x 20%
= Rp. 900.000
Selanjutnya, kita dapat menghitung PPN:
PPN = (Harga Jual + PPnBM) x Tarif PPN
= (Rp. 4.500.000 + Rp. 900.000) x 10%
= Rp. 5.400.000 x 10%
= Rp. 540.000
Jadi, perusahaan "Sakura" akan terutang PPN sebesar Rp. 540.000 dan PPnBM sebesar Rp. 900.000.