Kukuasaan kehakiman bersifat merdekan, artinya lembaga penyelenggaran kekuasaan kehakiman dalm mebyelenggarakan peradilan... a. bebas lepas tanpa batas secara konstitusional b. bebas dari ketentuan-ketentuan hukum c. bebas dari pengaruh pihak lain d. bebas sesuai dengan keinginan Mahkamah Agung e. bebas sesuai dengan keinginan lembaga-lembaga peradilan
2. seseorang yang dituntut di muka pengadilan dianggap tidak bersalah sebelum pengadilan menyatakan bersalah. Hal ini sesuai dengan asas.... a. legalitas b. kesusilaan c. kesopanan d. praduga tidak bersalah e. nulum delectum
3. sumber hukum yang dikenal dari bentuknya disebut.. a. sumber hukum formal b. sumber hukum material c. sumber hukum tertulia d. sumber hukum tak tertulis e. sumber hukuk universal
4. fungsi hukum pada dasarnya adalah... a. melindungi kepentingan mabusia b. menciptakan keamanan c. mengatur pergaulan d. menumbuhkan kesadaran hukum e. menciptakan keadilan dan kemanfaatan
2. d. praduga tidak bersalah
3. a. sumber hukum formal
4. e. menciptakan keadilan dan kemanfaatan
semoga membantu.. :)