2. Berikut tanda -tanda puasa di terima olehAllah SWT:
Menjenguk orang yang sedang sakit,
Sholat,
Bersedekah,
Infaq,
Berdzikir sesudah sholat,
Sholat di masjid, dll.
3. Tidak, hukum nya sunnah jika kita melihat aurat perempuan dengan tidak sengaja atau tidak direncanakan itu tidak termasuk membatalkan puasa. jika secara direncanakan dan di sengaja maka puasa kita batal.
4. Tidak boleh,
5. Boleh.
Penjelasan:
1. Tapi sebaik nya ketika kita puasa kita sholat juga agar puasa kita sempurna, jika kita tidak sholat hukum nya sah tapi lebih baik sholat.
4. Karena disaat adzan dikumandangkan itu sudah mulai puasa jadi saya kota makan waktu adzan jelas batal puasa nya.
5. Karena disaat kita keramas dan bekam tidak dapat membatalkan puasa kita. jika kita waktu keramas air nya masuk ke mulut lalu kita telan jelas batal puasa kita.
“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR. Ath Thobroniy dalam Al Kabir dan sanadnya tidak mengapa. Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 1084 mengatakan bahwa hadits ini shohih ligoirihi –yaitu shohih dilihat dari jalur lainnya).
Hadits diatas menjelaskan bahwa orang yang mendapat lapar dan dahaga adalah orang yang bermaksiat saat berpuasa.
Saat-saat ‘Umar bin Al-Khattab menjelang sakratul maut setelah ditusuk, ia berkata,
لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
“Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash Shalah, hlm. 41-42)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda,
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Buraidah Al Aslamiy)
Inti dari hadits hadits diatas adalah tercelanya orang yang meninggalkan Shalat. Walaupun puasa sah. Akan tetapi tidak mendapat pahala dari puasa tersebut dan hanya mendapatkan lapar dan dahaga.
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Dalam ayat diatas dapat kita petik bahwa kita hanya boleh makan saat sebelum adzan subuh berkumandang
3. Dalil Dibolehkannya Berbekam Saat Puasa
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa. (HR. Bukhari no. 1938)
يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” (HR. Bukhari no. 1940)
3. Dalil Dibolehkannya Keramas Saat Berpuasa
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ أَوْ مِنَ الْحَرِّ
“Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. ” (HR. Abu Daud no. 2365)
Jawaban:
1. Sah
2. Berikut tanda - tanda puasa di terima oleh Allah SWT:
3. Tidak, hukum nya sunnah jika kita melihat aurat perempuan dengan tidak sengaja atau tidak direncanakan itu tidak termasuk membatalkan puasa. jika secara direncanakan dan di sengaja maka puasa kita batal.
4. Tidak boleh,
5. Boleh.
Penjelasan:
1. Tapi sebaik nya ketika kita puasa kita sholat juga agar puasa kita sempurna, jika kita tidak sholat hukum nya sah tapi lebih baik sholat.
4. Karena disaat adzan dikumandangkan itu sudah mulai puasa jadi saya kota makan waktu adzan jelas batal puasa nya.
5. Karena disaat kita keramas dan bekam tidak dapat membatalkan puasa kita. jika kita waktu keramas air nya masuk ke mulut lalu kita telan jelas batal puasa kita.
DETAIL JAWABAN:
Kelas; 4
Mapel: PAI / Bahasa Arab
Materi; Puasa
Kode: -
Kode katagorisasi: -
NO COPAS
NO NGASAL
HINDARI COPAS MULAI SEKARANG
Semoga bermanfaat dan Membantu
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Jawaban
1. Sah¹
2. Tanda amalan diterima oleh Allah adalah kita akan menjadi lebih baik setelah berpuasa saat bulan Ramadhan.
3. Tidak batal, Hukumnya adalah Berdosa.
4. Tidak Boleh²
5. Boleh, Jika tidak membuat lemas (bekam). Boleh juga keramas saat berpuasa³
Pembahasan
1. Walaupun sah (gugur kewajiban). Tetapi orang tersebut tetap tidak mendapat pahala.
1. Dalil Bahayanya Meninggalkan Shalat
Dalam suatu hadits, Rasulullah bersabda,
مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
“Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya” (HR. Bukhari no. 594)
رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ
“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR. Ath Thobroniy dalam Al Kabir dan sanadnya tidak mengapa. Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 1084 mengatakan bahwa hadits ini shohih ligoirihi –yaitu shohih dilihat dari jalur lainnya).
Hadits diatas menjelaskan bahwa orang yang mendapat lapar dan dahaga adalah orang yang bermaksiat saat berpuasa.
Saat-saat ‘Umar bin Al-Khattab menjelang sakratul maut setelah ditusuk, ia berkata,
لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
“Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash Shalah, hlm. 41-42)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Buraidah Al Aslamiy)
Inti dari hadits hadits diatas adalah tercelanya orang yang meninggalkan Shalat. Walaupun puasa sah. Akan tetapi tidak mendapat pahala dari puasa tersebut dan hanya mendapatkan lapar dan dahaga.
2. Dalil Hukum Makan Saat Shalat
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Dalam ayat diatas dapat kita petik bahwa kita hanya boleh makan saat sebelum adzan subuh berkumandang
3. Dalil Dibolehkannya Berbekam Saat Puasa
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa. (HR. Bukhari no. 1938)
يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” (HR. Bukhari no. 1940)
3. Dalil Dibolehkannya Keramas Saat Berpuasa
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ أَوْ مِنَ الْحَرِّ
“Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. ” (HR. Abu Daud no. 2365)
Wallahu A'lam
Sumber: rumaysho.com dan konsultasisyariah.com
Semoga Bermanfaat
-----------------------------------------
Pelajari Lebih Lanjut
Pengertian Puasa
brainly.co.id/tugas/1116246
Pembatal Puasa
brainly.co.id/tugas/15615664
Sunnah Pada Puasa Ramadhan
brainly.co.id/tugas/2699351
=================================
Detail Jawaban
Mapel : Fiqih
Kelas : 5 SD
Materi : Anjuran dan Larangan Saat Puasa
Kata Kunci : Puasa
Kode Soal : 14
Kategorisasi : 5.14