1.Jelaskan pengertian pelaksanaan otonomi daerah! 2.Sebutkan tujuan diselenggarakannya otonomi daerah! 3.Sebutkan landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah! 4.Sebutkan isi pasal 8 ayat 1 ! 5.Sebutkan azas2 otonomi daerah! 6.Pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kpda gubernur sebagai wakil pemerintah dan/kpd instansivertikal di wilayah tertentu adlh pengertian azas! 7.Sebutkan wewenang pemerintah pusat dalam otonomi daerah!
sipa34
1.otonomi daerah adalah hak , wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan .
2. - meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat agar semakin baik - meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan - mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan
3. - UUD 1945 pasal 18 ayat 1 - 7 , pasal 18 a ayat 1 dan 2 , pasal 18 b ayat 1 dan 2 - ketetapan MPR RI No XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otda - ketetapan MPR RI No IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraaan otda - UU No 32 thn 2004 tentang pemerintahan daerah - UU No 33 thn 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
5. no 5 ada pada gambar
6. dekonsentrasi
maaf no 4 dan 7 tidak saya jawab tapi semoga membantu
2. - meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat agar semakin baik
- meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
- mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan
3. - UUD 1945 pasal 18 ayat 1 - 7 , pasal 18 a ayat 1 dan 2 , pasal 18 b ayat 1 dan 2
- ketetapan MPR RI No XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otda
- ketetapan MPR RI No IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraaan otda
- UU No 32 thn 2004 tentang pemerintahan daerah
- UU No 33 thn 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
5. no 5 ada pada gambar
6. dekonsentrasi
maaf no 4 dan 7 tidak saya jawab tapi semoga membantu