Peraturan perundang undangan yang dibuat oleh DPR kabupaten/kota disebut Peraturan...(hal 32) A.DPRD B.Daerah C.Daerah Provinsi D.Daerah Kapbupaten/Kota
NightmarePhantom
Peraturan Perundang Undangan yang dibuat oleh DPR Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati/Walikota disebut Peraturan = D. Daerah Kabupaten/Kota.