2)Memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS
3)Pemberian suara dilakukan dengan cara MENCOBLOS;
4)Menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku
5)pemberian suara pada Surat Suara Pemilu Anggota DPD dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut calon atau foto calon atau nama calon sepanjang dalam satu kolom calon yang sama.
6)Pemberian suara pada Surat Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara : Mencoblos pada kolom yang berisi NOMOR URUT, TANDA GAMBAR, dan NAMA PARTAI POLITIK Peserta Pemilu;
atau mencoblos pada kolom yang berisi NOMOR URUT dan NAMA CALON;
atau mencoblos sebagaimana dimaksud pada angka 1, dan angka 2, pada Partai Politik Peserta Pemilu yang sama...
2)Memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS
3)Pemberian suara dilakukan dengan cara MENCOBLOS;
4)Menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku
5)pemberian suara pada Surat Suara Pemilu Anggota DPD dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut calon atau foto calon atau nama calon sepanjang dalam satu kolom calon yang sama.
6)Pemberian suara pada Surat Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara :
Mencoblos pada kolom yang berisi NOMOR URUT, TANDA GAMBAR, dan NAMA PARTAI POLITIK Peserta Pemilu;
atau mencoblos pada kolom yang berisi NOMOR URUT dan NAMA CALON;
atau mencoblos sebagaimana dimaksud pada angka 1, dan angka 2, pada Partai Politik Peserta Pemilu yang sama...
Thanks semoga membantu. :3