srhiiethreebcok
ERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHANNOMOR 12 TAHUN 2013TENTANGPEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESABUPATI ASAHAN,Menimbang : bahwa untuk melaksanakanketentuan Pasal 13 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentukPeraturan Daerah Kabupaten Asahan tentang PedomanPenyusunanOrganisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.