Jelaskan pengertian dari : a.UUD 1945 b.Tap MPR c.Undang-Undang d.Peraturan pemerintah e.Peraturan Presiden f.Peraturan Daera(provinsi,Kabupaten/kota)
SOPIANSE
1.UUD 1945 : Hukum tertinggi di indonesia dan undang undang yang di buat oleh MPR yang terdiri dari DPR DAN DPD 2.TAP MPR : Keputusan / Tata tertib Paripurna MPR 3.Undang Undang : Undang undang yang di buat dan di setujui bersama sama oleh DPR bersama Pemerintah awal ny Rancangan Undang undang. 4.Peraturan Pemerintah :Peraturan yang di keluarkan oleh Presiden dalam hal kepentingan memaksa dan harus di setujui DPR 5.Peraturan Presiden : Peraturan yang di buat oleh presiden bersifat mengangkat/memberhentikan pejabat pemerintah/eksekutif 6.Peraturan Daerah : Peraturan yang di buat oleh kepala daerah Gubernur/Walikota/Bupati untuk Daerah masih masing.
2.TAP MPR : Keputusan / Tata tertib Paripurna MPR
3.Undang Undang : Undang undang yang di buat dan di setujui bersama sama oleh DPR bersama Pemerintah awal ny Rancangan Undang undang.
4.Peraturan Pemerintah :Peraturan yang di keluarkan oleh Presiden dalam hal kepentingan memaksa dan harus di setujui DPR
5.Peraturan Presiden : Peraturan yang di buat oleh presiden bersifat mengangkat/memberhentikan pejabat pemerintah/eksekutif
6.Peraturan Daerah : Peraturan yang di buat oleh kepala daerah Gubernur/Walikota/Bupati untuk Daerah masih masing.