Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah antara lain sebagai berikut,kecuali..
A.meningkatkan kesejahteraan rakyat B.melaksanakan kehidupan demokrasi C.melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik D.memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota