Tugas dan wewenang gubernur dalam kedudukannya sebagai wakilpemerintahan diwilayah provinsi antara lain... a. mengupayakan terlaksananya kwwajiban daerah b. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota c. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah d. menyerap, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat