jane0532
Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi