1. Berikut adalah prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam menyelenggarakan otonomi daerah, kecuali ... a. didasarkan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. b. harus meningkatkan kemandirian daerah. c. kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan mencakup kewenangan semua bidang. d. memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan potensi dan keragaman daerah. 2. Dalam menyelenggarakan otonomi daerah harus mempertimbangkan hal – hal di bawah ini, kecuali ... a. harus menjamin hubungan yang serasi dengan pemerintah. b. harus berorientasi pada peningkatan kesejahtaraan masyarakat. c. harus menjamin pembagian kekuasaan dan hasil dengan daerah lain. d. harus menjamin terciptanya peluang kerja demi kesejahteraan masyarakat setempat. 3. Otonomi daerah mendorong pemerintah daerah untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan partisipasi masyarakat serta ... a. meningkatkan peran dan fungsi dprd. b. menumbuhkan kemakmuran masyarakat setempat. c. meningkatkan partisipasi dan peran perangkat daearah. d. memberdayakan kepala daerah dan perangkat daerah otonom lainnya. 4. Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan wawasan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintah daerah lainnya. Adapun hubungan pemerintah propinsi dengan pemerintah kabupaten / kota bersifat ... A. a. Khusus B. c. Hierarkis C. b. Koordinatif D. d. Substantif
5. Urusan pemerintah secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan dan potensi unggulan daerah merupakan urusan pemerintah kabupaten / kota yang bersifat ... A. a. Wajib B. c. Sukarela C. b. Pilihan D. d. Khusus
2. c
3. b
4 koordinatif
a