mengenai adanya Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang kemudian dibagi menjadi Pajak Daerah Provinsi dan Pajak Daerah Kabupaten/Kota. Apakah Anda setuju dengan pembagian ini, atau lebih setuju dengan pemusatan pemungutan pajak oleh Pemerintah Pusat?
Pendapat saya tentang pembagian pajak adalah sebagai berikut.
Saya setuju jika dilakukan pembagian pemungutan pajak antara pusat dan daerah. Hal ini diperlukan untuk memotong waktu dan birokrasi yang diperlukan untuk mendukung pembangunan di daerah
Penjelasan:
Pajak merupakan salah satu cara bagi warga negara untuk membangun negara. Pajak dipungut oleh pemerintah dari warga negara, penduduk, maupun badan usaha nasional serta asing yang berkegiatan di sebuah negara. Berkat adanya pajak, pembangunan di berbagai bidang dapat dilaksanakan.
jawaban:
Pendapat saya tentang pembagian pajak adalah sebagai berikut.
Saya setuju jika dilakukan pembagian pemungutan pajak antara pusat dan daerah. Hal ini diperlukan untuk memotong waktu dan birokrasi yang diperlukan untuk mendukung pembangunan di daerah
Penjelasan:
Pajak merupakan salah satu cara bagi warga negara untuk membangun negara. Pajak dipungut oleh pemerintah dari warga negara, penduduk, maupun badan usaha nasional serta asing yang berkegiatan di sebuah negara. Berkat adanya pajak, pembangunan di berbagai bidang dapat dilaksanakan.
semoga membantu