Kewenangan yang dimiliki pemerintah kabupaten/ kota adalah??
elsyvella
Kewenangan pemerintah daerah dalam otonomi daerah Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.Memilih pimpinan daerah.Mengelola aparatur daerah.Mengelolah kekayaan daerah.Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
0 votes Thanks 2
Selulatte0420a.menetapkan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota; b.menetapkan dan melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tingkat kabupaten/kota; c.menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kabupaten/kota; d.menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Analisis Dampak Lingkungan (amdal) dan UKL-UPL; e.menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota; f.mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan; g.mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup; h.memfasilitasi penyelesaian sengketa; i.melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan; j.melaksanakan standar pelayanan minimal; k.melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota; l.mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota ;m.mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota; n.memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan; o. menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan p.melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota.
Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.Memilih pimpinan daerah.Mengelola aparatur daerah.Mengelolah kekayaan daerah.Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
b. menetapkan dan melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tingkat kabupaten/kota;
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kabupaten/kota;
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Analisis Dampak Lingkungan (amdal) dan UKL-UPL;
e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota;
f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
h. memfasilitasi penyelesaian sengketa;
i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
j. melaksanakan standar pelayanan minimal;
k. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota;
l. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota
;m. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
n. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
o. menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan
p. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota.