PLEASE JAWAB!!!!!! 1. apa saja wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota? 2. Nama piagam Jakarta diusulkan oleh? 3. tanggal 9 agustus 1945 tiga orang tokoh Indonesia dipanggil ke Dalath(Vietnam), oleh? 4. mengapa perlawanan2 yg dilakukan oleh rakyat sebelum Budi Utomo muncul selalu mengalami kegagalan?, jelaskan! 5. Dalam kurun waktu 1999-2002, berapa kali UUD 1945 mengalami perubahan? 6. Mengapa perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945 bisa terjadi? Jelaskan!
Kirana407
1.a.menetapkan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota; b.menetapkan dan melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tingkat kabupaten/kota; c.menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kabupaten/kota; d.menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Analisis Dampak Lingkungan (amdal) dan UKL-UPL; e.menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota; f.mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan; g.mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup; h.memfasilitasi penyelesaian sengketa; i.melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan j.melaksanakan standar pelayanan minimal; k.melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota; l.mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota; m.mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota; n.memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan; o.menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan p.melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota
b.menetapkan dan melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tingkat kabupaten/kota;
c.menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kabupaten/kota;
d.menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Analisis Dampak Lingkungan (amdal) dan UKL-UPL;
e.menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota;
f.mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g.mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
h.memfasilitasi penyelesaian sengketa;
i.melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan
j.melaksanakan standar pelayanan minimal;
k.melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota;
l.mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
m.mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
n.memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
o.menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan
p.melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota