Konvensi Hukum Laut Internasional III ditandatangani pada tanggal
10 Desember tahun 1982 di Jamaika, di bagi menjadi 3 bagian:
1. Batas laut Teritorial adalah batas wilayah laut yang di Tarik dari garis pantai pulau paling luar sejauh 12 mil laut ke arah laut lepas.
2. Batas Landas Kontinen adalah sebuah negara paling jauh 200 mil dari garis dasar ke laut bebas dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter. Landas kontinen adalah dasar laut dari arah pantai ke tengah laut dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter. Sumber daya alam yang ada di laut tersebut menjadi hak negara yang bersangkutan. Antara Indonesia dan Malaysia memiliki batas landas kontinen di Selat Malaka.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ditarik dari titik terluar pantai sebuah pulau sejauh 200 mil.
Konvensi Hukum Laut Internasional III ditandatangani pada tanggal
10 Desember tahun 1982 di Jamaika, di bagi menjadi 3 bagian:
1. Batas laut Teritorial adalah batas wilayah laut yang di Tarik dari garis pantai pulau paling luar sejauh 12 mil laut ke arah laut lepas.
2. Batas Landas Kontinen adalah sebuah negara paling jauh 200 mil dari garis dasar ke laut bebas dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter. Landas kontinen adalah dasar laut dari arah pantai ke tengah laut dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter. Sumber daya alam yang ada di laut tersebut menjadi hak negara yang bersangkutan. Antara Indonesia dan Malaysia memiliki batas landas kontinen di Selat Malaka.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ditarik dari titik terluar pantai sebuah pulau sejauh 200 mil.
Link soal yang berkaitan brainly.co.id/tugas/6651932
Semoga membantu.
Detil tambahan
Kelas: 6 Sekolah Dasar
Mapel: IPS
Kategori: BAB 2 – Wilayah Perairan Indonesia.
Kata kunci : Penandatanganan Konvensi Hukum Laut Internasional III.