Suatu Negara yang memiliki ciri: 1) Lembaga perwakilan rakyat diangkat melalui pemilu, 2) Susunan keanggotaan mejelis ditetapkan dengan UUD, 3) Adanya pengawasan/ kontrol oleh DPR terhadap jalannya pemerintahan, adalah negara yang menganut teori kedaulatan
Teori kedaulatan rakyat adalah teori yang menyatakan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi di negara dan melaksanakan kekuasaannya melalui lembaga perwakilan yang diangkat melalui pemilu. Teori ini sudah menjadi dasar dari sistem demokrasi dan konsep trias politika yang membagi kekuasaan negara menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ciri negara yang menganut teori kedaulatan rakyat adalah
Adanya lembaga perwakilan rakyat yang diangkat melalui pemilu, contohnya MPR, DPR, dan DPD di Indonesia.
Susunan keanggotaan mejelis ditetapkan dengan UUD.
Adanya pengawasan atau kontrol oleh DPR terhadap jalannya pemerintahan.
Mempunyai lembaga perwakilan rakyat yang berfungsi untuk mewakili kepentingan rakyat dalam pembuatan peraturan publik.
Teori Kedaulatan Rakyat
Pembahasan
Teori kedaulatan rakyat adalah teori yang menyatakan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi di negara dan melaksanakan kekuasaannya melalui lembaga perwakilan yang diangkat melalui pemilu. Teori ini sudah menjadi dasar dari sistem demokrasi dan konsep trias politika yang membagi kekuasaan negara menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ciri negara yang menganut teori kedaulatan rakyat adalah