Konstitusi yang pernah berlaku di indonesia dan menyebutkan sistematika UUD 1945
ALIVIAROSE08
UUD 45 (periode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949) Sejarah UUD 1945 berasal dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 45 yang sedianya akan dibacakan pada tgl 17 agustus bersamaan PROKLAMASI. Tetapi pada saat itu keadaan sangat genting, maka naskahnya ketinggalan dikantor BPUPKI di jln Diponegoro.sehingga hanya dibacakan teks proklamasi saja Dan hari berikutnya tgl 18 kalimat proklamasi itu tercantum dalam PJ yang akhirnya disempurnakan dengan menghapus dan menambahkan beberapa kata dan ditetapkan sebagai UUD45.UUD 45 tidak bisa dipisahkan dari pada sumbernya yaitu pidato bung karno pada tgl 1 juni 45.didepan Badan Penyelidik Untuk Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
KONSTITUSI RIS (Periode 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950) Konstitusi RIS ditetapkan dgn keputusan Presiden RIS No 48 tgl 31 Januari 1950.Diundangkan dalam lembaran Negara thn 1950 No3 tgl 6 Februari 1950.
sory klo salah:-)
3 votes Thanks 2
faraditaa
KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA 1. Konstitusi yang berlaku sejak 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 Sisitematika
UUD 1945 sejak pertama kali disahkan adalah:
Pembukaan terdiri dari 4 alineaBatang tubuh terdiri XVl Bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.PenjelasanAdapun mengenai bentuk negara dan pemerintahan dijelaskan sebagai berikut: Bentuk negara adalah Kesatuan.Bentuk pemerintahan adalah republikSistem kabinet presidensial.Lembaga negara diatur UUD 1945, yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, MA, dan BPK2. Konstitusi RIS berlaku sejak 27 Desember 1949 s/d Agustus 1950
Sistematika konstitusi RIS terdiri dari: Mukadimah/pembukaan terdiri dari 4 alinea.Batang tubuh terdiri atas Vl Bab dan 197 Pasal a) Bab 1 Negara RIS b) Bab 2 Republik Indonesia Serikat dan Daerah-Daerah Bagian. c) Bab 3 Daerah-daerah Swapraja d) Bab 4 Pemerintahan e) Bab 5 Konstituante f) Bab 6 Perubahan, Ketentuan peralihan, dan Penutup
3. Konstitusi UUDS 1945 berlaku pada 17 Agustus 1950 sampai 5 juli 1959
Dengan berlakunya UUDS 1950 terjadi perubahan yang mendasar sebagai berikut. Bentuk negara Indonesia dari federal/serikat kembali ke negara kesatuanSistem kabinet parlementerPresiden dapat membubarkan DPR4. Konstitusi UUD 1945 yang berlaku pada 5 juli 1959 sampai sekarang
Prinsip-prinsip dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut. Indonesia adalah negara kesatuan.Bentuk pemerintahan republik dengan kabinet presidensialIndonesia adalah negara hukum, bukan kekuasaan belaka.
Pelaksanaan UUD 1945 dibagi dua masa, yaitu 5 Juli 1959 s/d 11 maret 1966 (Orde lama) dan 11 maret 1966 s/d 21 Oktober 1999 (Orde baru)
KONSTITUSI RIS (Periode 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950) Konstitusi RIS ditetapkan dgn keputusan Presiden RIS No 48 tgl 31 Januari 1950.Diundangkan dalam lembaran Negara thn 1950 No3 tgl 6 Februari 1950.
sory klo salah:-)
1. Konstitusi yang berlaku sejak 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 Sisitematika
UUD 1945 sejak pertama kali disahkan adalah:
Pembukaan terdiri dari 4 alineaBatang tubuh terdiri XVl Bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.PenjelasanAdapun mengenai bentuk negara dan pemerintahan dijelaskan sebagai berikut:
Bentuk negara adalah Kesatuan.Bentuk pemerintahan adalah republikSistem kabinet presidensial.Lembaga negara diatur UUD 1945, yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, MA, dan BPK2. Konstitusi RIS berlaku sejak 27 Desember 1949 s/d Agustus 1950
Sistematika konstitusi RIS terdiri dari:
Mukadimah/pembukaan terdiri dari 4 alinea.Batang tubuh terdiri atas Vl Bab dan 197 Pasal a) Bab 1 Negara RIS
b) Bab 2 Republik Indonesia Serikat dan Daerah-Daerah Bagian.
c) Bab 3 Daerah-daerah Swapraja
d) Bab 4 Pemerintahan
e) Bab 5 Konstituante
f) Bab 6 Perubahan, Ketentuan peralihan, dan Penutup
3. Konstitusi UUDS 1945 berlaku pada 17 Agustus 1950 sampai 5 juli 1959
Dengan berlakunya UUDS 1950 terjadi perubahan yang mendasar sebagai berikut.
Bentuk negara Indonesia dari federal/serikat kembali ke negara kesatuanSistem kabinet parlementerPresiden dapat membubarkan DPR4. Konstitusi UUD 1945 yang berlaku pada 5 juli 1959 sampai sekarang
Prinsip-prinsip dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut.
Indonesia adalah negara kesatuan.Bentuk pemerintahan republik dengan kabinet presidensialIndonesia adalah negara hukum, bukan kekuasaan belaka.
Pelaksanaan UUD 1945 dibagi dua masa, yaitu 5 Juli 1959 s/d 11 maret 1966 (Orde lama) dan 11 maret 1966 s/d 21 Oktober 1999 (Orde baru)