Gintokisan28
Pada saat indonesia menganut sistem demokrasi liberal indonesia menggonakan kontitusi UUDS 1950 (c) yang digunakan secara sementara. Setelah masa demokrasi liberal selesai dan berganti menjadi masa demokrasi terpimpin Indonesia kembali menggunakan kontitusi UUD 1945
maaf kalau salah :D
Setelah masa demokrasi liberal selesai dan berganti menjadi masa demokrasi terpimpin Indonesia kembali menggunakan kontitusi UUD 1945
Jawaban : (C) UUDS 1950
semoga membantu ^-^